1 Suami mendapat 1/4 bagian dari warisan (1/4 x 100 juta) = 25 juta. 2. Sisanya (75 juta) diserahkan semuanya ke anak. 3. Tidak ada bagian untuk saudara-saudara ibu maupun paman-paman ibu, karena semuanya terhalang dengan adanya anak lelaki. Cara pembagian warisan anak (5 lelaki, 1 perempuan): - Sisa warisan dibagi 11 (75 juta/11 = 6,82 juta).
NabiMuhammad SAW wafat setelah sakit selama 12 hari, riwayat lain menyebutkan 14 hari sakit. Lalu apakah Nabi meninggalkan warisan bagi keluarganya? Dikutip dari Sirah Nabi Muhammad karya Al-Hafizh Ibnu Katsir, Jumat (14/5/2021), Rasulullah tidak mewariskan sesuatu, yang beliau tinggalkan adalah sedekah. Seseorangmeninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang suami, ibu dan ayah. Bagian dari masing-masing adalah ahli waris adalah . Suami 1/2, ibu 1/3, dan ayah ashobah; Suami ½, ibu 1/3, dan ayah 1/6; Suami ¼, ibu 1/6, dan ayah 1/6; Suami ¼, ibu 1/6, dan ayah 1/6;FURUDHULMUQADDARAH (Bagian tertentu Ahli Waris) • Furudhul Muqaddarah ialah ketentuan kadar bagi masing-masing ahli waris. Furudhul Muqaddara h ½ 1/3 ¼ 1/6 1/8 2/3 Zawil Furud: Ahli waris yang perolehan harta warisannya sudah ditentukan oleh dalil Al-Quran dan hadis (lihat QS An-Nisa [4]: 8, 11, 12, 33, dan 176).